Selasa, 09 Agustus 2016

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia Atau HAM 
  • Definisi : hak - hak dasar yang diperoleh seorang individu semenjak dari sebelum ia lahir pemberian dari TUhan Yang Maha Esa tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan berlaku seumur hidup.
6 Hak Mendasar
1. Hak Pribadi
  • Hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan segala sesuatu yang menyangkut pribadi seseorang.
2. Hak Politik
  • Hak yang berhubungan dengan kehidupan politik
3. Hak Hukum
  •  Hak mendapat perlakuan atau kedudukan yang sama dalam hukum pemerintahan.
4. Hak Ekonomi
  • .Hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. 
5. Hak Peradilan
  •  Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan.
6. Hak Sosial Budaya
  • Hak yang menyangkut kehidupan dalam bermasyarakat.
Pelanggaran HAM

Menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 Ayat (6):
  • Seseorang atau kelompok,termasuk aparat negara bail disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,membatasi,menghalangi,dan mencabut hak asasi seseorang atau kelompok yang dijamin oleh UU , dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2 Jenis Pelanggaran HAM
  • Kejahatan Biasa (Ordinary Crime) 
  • Contoh : pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)
  • Contoh : kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
Sebab Terjadinya Pelanggaran HAM
  • Faktor Internal (faktor - faktor yang berasal dari dalam diri seseorang)
  1. Tidak seimbanganya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi
  2. Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep ham
  3. Sikap individualisme
  4. Kurangnya kesadaran tentang HAM
  5. Rendahnya sikap toleransi
  • Faktor Ekstrnal (faktor - faktor yang berasal dari luar diri seseorang)
  1. Lemahnya dan kurang berfungsinya lembaga - lembaga penegak hukum
  2. Penyalahgunaan kekuasaan
  3. Penyalahgunaan kemajuan teknologi
Kasus dan Bentuk Pelanggaran HAM
  • Peristiwa Tanjung Priok
12 Desember 1984 Tanjung Priok, Jakarta
Banyak korban tewas dan luka - luka serta sejumlah gedung rusak terbakar.
Sekelompok massa melakukan defile yang berujung pada kerusuhan yang menggakibatkan 9 orang tewas terbakar dan 24 tewas oleh tindakan aparat. Dipicu oleh masalah SARA yang menyebabkan pembunuhan, penangkapan, penyiksaan, dan menghilangnya orang - orang.



  • Kasus Mei 1998 dan Penembakan Mahasiswa Trisakti
Tahun 1998, Pada kasus Mei 1998 diperkirakan korban sampai 1.308 orang.

Kerusuhan yang terjadi di Jakarta yang merupakan momentun kekuasaan, lengsernya Orde Baru.

Namun sampai sekarang kasusnya tidak ada perkembangan lebih lanjut sebab Jaksa Agung menggangap bahwa berkas perkara tidak lengkap.



Sedangkan Penembakan Mahasiswa Trisakti yang menggakibatkan jatuh korban sebanyak 31 orang.

Mahasiswa yang sedang berdemonstrasi besar -besaran untuk menuntut kstabilan ekonomi dan mengarah pada tuntutan agar Presiden Seoharto turun dari jabatannya.
Pengadilan Militer memvonis 2 terdakwa dengan 4 bulan penjara, 4 terdakwa divonis 2-5 bulan penjara dan 9 anggota Brimob 
dipecat dan dipenjara 3-6 bulan





  • Kasus Munir
Tahun 2004 , Korban 1 orang
Munir merupakan seorang aktivis HAM yang pernah menangangi kasus - kasus pelanggaran Ham. Ia meninggal pada 7 September 2004 saat melakukan perjalanan ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun menggunakan arsenik.
Hakim menjatuhkan hukuman terhadapt pelaku selama 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pemunuhan terhadap Munir.

  • Kasus Marsinah
Tahun 1993, Korban 1 orang
MArsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT CPS yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. MArsinah bersama rekannya menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Beberapa hari kemudian 8 Mei 1993 MArsinah ditemukan tewas akibat penganiayaan berat.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda JAtim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. 10 orang dinyatakan tersangka, namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan para terakwa dari segala dakwaan.

Kesimpulan
HAM adalah sesuatu yang sangat penting dan harus kita jaga tapi masih banyak orang orang yang belum memahami pentingnya dalam menghargai hak hak orang lain. Sehingga masih banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di sekitar kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar